Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM menanggapi tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengaku ada pihak tertentu yang ingin menghancurkan Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Rencana tuntutan untuk saya 17 tahun. Saya yakin ada orang atau institusi yang punya maksud menghancurkan Indonesia,” ujarnya.
Ary juga mengakui pernah melakukan suap, namun menilai uraian jaksa tidak sepenuhnya sesuai fakta hukum yang terjadi.
Jaksa Tuntut 17 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menilai Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta melakukan TPPU.
Jaksa menuntut hukuman penjara 17 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara delapan tahun akan dijatuhkan.
Jaksa juga meminta organisasi advokat menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap Ary dari profesinya.


















