Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak menangani pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya sedang nonaktif.
Menurut Menkes, persoalan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi pasien penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan tanpa jeda. Jika pengobatan terhambat, risiko terhadap pasien bisa sangat fatal, bahkan berujung kematian.
“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS. Nanti kalau dikasih tahu ke kita, akan kita tegur langsung,” ujar Menkes usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Pasien Katastropik Tak Boleh Ada Jeda Perawatan
Beberapa waktu lalu, kasus pasien cuci darah yang tertunda perawatannya karena PBI nonaktif sempat ramai diperbincangkan. Menkes menegaskan, pasien katastropik bukan hanya mereka yang menjalani cuci darah.
Ia menyebut sejumlah penyakit lain juga membutuhkan layanan medis berkelanjutan, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, hingga thalesemia.
“Itu kalau mereka hentikan, layanan kesehatannya memiliki risiko kematian. Sehingga orang-orang seperti penyakit katastropik seperti ini nggak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatan. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Kemenkes Sudah Minta RS Tetap Layani Pasien PBI
Budi menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
“Dan hari ini Kemenkes sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit untuk melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan lagi,” kata Menkes.
Reaktivasi PBI Dilakukan Otomatis dari Pusat
Menkes juga menjelaskan, proses pengaktifan kembali PBI saat ini sedang berjalan. Reaktivasi akan dilakukan langsung dari pusat sehingga pasien tidak perlu mengurusnya ke puskesmas maupun dinas sosial.
“Pak Menteri Sosial sudah mengeluarkan surat keputusan agar pasien dengan penyakit katastropik, yang berisiko meninggal, akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa datang ke dinas sosial, akan otomatis aktif kembali PBI-nya,” tegas Menkes.
Dengan kebijakan tersebut, pasien dapat kembali mendaftar dan mendapatkan layanan rumah sakit seperti biasa.


















