Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan melegalkan pernikahan beda agama. Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, serta terdaftar dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Mengutip detikNews, gugatan serupa bukan kali pertama diajukan ke MK. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama pada tahun 2014 dan kembali menegaskan sikapnya pada 2023.
Pada 2014, MK menolak permohonan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Kemudian pada 2023, MK kembali menolak gugatan terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Isi Gugatan Terbaru
Berdasarkan laman resmi MK, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau diubah agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara hukum. Mereka mengusulkan perubahan pasal menjadi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, termasuk perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.”
Para pemohon menilai pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat terdapat 1.655 pasangan yang melangsungkan pernikahan beda agama sepanjang 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahun.
Selain itu, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Menurut mereka, ketentuan tersebut merugikan pasangan karena perkawinannya tidak diakui secara hukum.
Pemohon juga mengaitkan pasal tersebut dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan. Dengan berlakunya SEMA tersebut, pemohon menilai seluruh jalur hukum pencatatan perkawinan beda agama menjadi tertutup.
Para pemohon menegaskan permohonan mereka bukan untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan seluruh permohonan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
MK Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima
MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
MK menilai dalil pemohon lebih banyak mempersoalkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama, sementara Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur mengenai syarat sah perkawinan, bukan pencatatannya.
Selain itu, MK menyebut adanya dua rumusan petitum alternatif dalam permohonan membuat Mahkamah kesulitan memahami permohonan yang sebenarnya diminta oleh para pemohon.


















