BARRU – Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) secara resmi angkat bicara terkait dinamika investasi PT Conch Barru Cement Indonesia.
Langkah ini merespons aduan yang dibawa oleh Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan ke hadapan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/6/2026) lalu.
PB KIBAR menilai, narasi penolakan yang berkembang perlu diluruskan agar berbasis pada regulasi mutakhir dan tidak mengorbankan potensi ekonomi daerah.
Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, S.K.M., menyatakan bahwa polemik yang terjadi saat ini bersumber dari kekeliruan dalam memisahkan antara rencana investasi masa lalu dengan komitmen pemenuhan regulasi yang sedang berjalan saat ini.
”Kita harus jeli membaca data dan aturan. Jangan sampai ada distorsi informasi yang justru merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Barru secara umum,” ujar Fahrul Islam dalam keterangan persnya di Barru, Rabu (10/6/2026).
1. Duduk Perkara Putusan MA Sembilan Tahun Lalu, Fahrul meminta semua pihak objektif mencermati Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/2018 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019.
Menurutnya, putusan sembilan tahun lalu itu murni membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) produk Pemerintah Daerah Barru pada sistem administrasi lama, bukan melarang PT Conch untuk berinvestasi.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, PT Conch telah menghentikan total seluruh rencana aktivitas pabrik semen sejak saat itu. Adapun bangunan yang ada saat ini merupakan fasilitas administrasi (kantor), bukan operasional pabrik.
2. Status Legalitas Bangunan Kantor
Terkait persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai IMB pada kantor eksisting, PB KIBAR memaparkan bahwa hal tersebut merupakan imbas dari sengketa administrasi masa lalu.
Perusahaan kini tengah menempuh jalur legalitas yang sesuai dengan sistem perizinan nasional.
”Berdasarkan aturan perizinan berusaha saat ini, perusahaan tidak bisa mengurus PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa mengantongi SKKL terlebih dahulu.
Prosedurnya memang harus paralel: selesaikan dokumen AMDAL untuk menerbitkan SKKL, setelah itu baru PBG bisa diproses. Jadi, proses ini sedang berjalan, bukan ilegal permanen,” urai Fahrul.
3. Transformasi ke Industri Hilir Non-Polutan. PB KIBAR juga meluruskan isu pelanggaran moratorium industri semen akibat kelebihan pasokan (oversupply).
Berdasarkan data faktual dari sistem Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Registrasi 693bfb3cd743a, rencana bisnis PT Conch telah berubah total sejak September 2025.
Perusahaan tidak lagi membangun pabrik semen mentah, melainkan beralih ke industri hilir berupa Pabrik Pembuatan Kantong Semen (Barang dari Plastik untuk Kemasan) serta fasilitas Packing Plant (Pengantongan Semen). Aktivitas hilirisasi ini sama sekali tidak memengaruhi kuota produksi semen mentah nasional.
4. RDTR Sebagai Panglima Perizinan Modern
Mengenai tudingan pelanggaran Perda RTRW Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 di Kelurahan Mangempang dan Sepee, Fahrul menegaskan adanya perubahan paradigma hukum pasca-UU Cipta Kerja.
Dalam arsitektur perizinan modern berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), instrumen utama penentu kesesuaian lokasi industri adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi secara digital, bukan lagi dokumen makro RTRW lama.
Secara zonasi pada sistem OSS, lokasi industri hilir PT Conch dinyatakan telah memenuhi prasyarat kesesuaian ruang.
5. Konsistensi dalam Ruang Dialog
PB KIBAR menyayangkan adanya inkonsistensi sikap dari pihak-pihak yang menolak.
Fahrul membeberkan catatan kronologis bahwa pada September 2025, PT Conch telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Youtefa, Barru, yang melibatkan jurnalis, warga terdampak, ormas, OPD terkait, hingga Komisi II DPRD Barru.
”Forum tersebut sebenarnya telah menyepakati rekomendasi beroperasinya PT Conch dengan syarat-syarat tertentu. Sangat disayangkan jika di tingkat daerah kita sudah membuka ruang dialog, namun di tingkat pusat bermanuver seolah tidak ada titik temu.
Bahkan saat DPRD Barru memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk uji data, pihak penolak justru enggan hadir,” jelasnya.
6. Berkas Amdalnet Masuk Tahap Finalisasi
Berdasarkan pantauan saksama pada portal resmi Amdalnet per tanggal 4 Juni 2026, berkas dokumen ANDAL serta RKL-RPL PT Conch telah dinyatakan lengkap dan benar oleh Tim Penilai. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahapan akhir, yaitu penyusunan draf (drafting) SKKL.
Menutup pernyataannya, PB KIBAR meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Dinas LHK Provinsi untuk bertindak objektif dan memberikan kepastian hukum demi iklim investasi yang sehat.
Terlebih, aspirasi masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja ini telah dikawal secara resmi oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Barru ke tingkat provinsi.
Fahrul mengimbau seluruh elemen kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Barru untuk tetap tenang, berpikir kritis berbasis data, dan menjaga kondusifitas demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.


















