Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, pada Rabu (18/2).
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyatakan penangkapan berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan proyek.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan pencairan uang muka pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nilai kontrak proyek sendiri diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Diduga Dipakai Beli Mobil Mewah
Dari pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, sebagian uang diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Selain penangkapan, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, dan berbagai surat yang diduga terkait perkara.
Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan setelah memeriksa sedikitnya 10 saksi dalam kasus tersebut.


















