Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penimbunan Dua Titik Berbeda, di Sinyalir Tidak Sesuai Peruntukannya Dalam Dokumen Izin!

69
×

Penimbunan Dua Titik Berbeda, di Sinyalir Tidak Sesuai Peruntukannya Dalam Dokumen Izin!

Share this article
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (23, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Example 468x60

BARRU — Aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan Perumahan Racita 5 di Kabupaten Barru memicu sorotan publik. Penggunaan material tanah timbun pada proyek komersial tersebut diduga kuat berasal dari lokasi tambang yang memanfaatkan izin tidak sesuai peruntukannya.

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (28/6/2026) siang, armada truk pengangkut material hilir mudik membawa timbunan dari lokasi tambang milik PT Bulu Meong Regency yang terletak di Jalan Lasawedi, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.

Example 300x600

​Penelusuran lebih mendalam terhadap dokumen legalitas mengungkap adanya indikasi kejanggalan administratif.

Berdasarkan dokumen Rencana Pengangkutan dan Penjualan tertanggal 13 September 2025, kesepakatan jual beli material antara PT Bulu Meong Regency dan CV Tellu Deceng secara spesifik hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tanah timbunan pada Proyek Zamzam.

​Dalam dokumen tersebut, jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang direncanakan berlangsung selama 12 bulan secara tentatif, yang berarti masa konsesi pengerjaan dijadwalkan berakhir pada Juni 2026 ini.

Peralihan distribusi material ke lokasi komersial luar peruntukan awal (seperti Perumahan Racita 5) dinilai mengangkangi substansi izin pengerjaan tanah yang telah diterbitkan oleh otoritas terkait.

​Tak hanya untuk Perumahan Racita 5, aktivitas distribusi material dari PT Bulu Meong Regency diduga juga menyasar lokasi lain. Saat ini, penimbunan serupa tengah berlangsung di Jalan AP Pettarani, tepatnya di sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barru.

Lahan tersebut diketahui milik pengembang PT Cahaya Masannang Bersama. ​Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas penimbunan di lokasi dekat Lapas tersebut dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial HS.

​”Luas yang ditimbun di sini kurang lebih 1 hektare 30 are, dengan ketinggian timbunan mencapai sekitar 1,5 meter,” ujar warga tersebut kepada media, Minggu sore.

Menyikapi temuan beruntun ini, sejumlah pihak mendesak dinas instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan aktivitas tambang tersebut.

Langkah evaluasi dan audit perizinan dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran regulasi tata ruang serta tata kelola Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah Kabupaten Barru.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berusaha melakukan verifikasi resmi kepada otoritas yang berwenang. Pihak manajemen PT Bulu Meong Regency, CV Tellu Deceng, perwakilan pengembang Perumahan Racita 5, serta PT Cahaya Masannang Bersama belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian distribusi material timbunan ini.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *