Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Di Sinyalir Tak Kantongi Izin, Tambang Batu Bara di Pujananting Kembali Beroperasi

27
×

Di Sinyalir Tak Kantongi Izin, Tambang Batu Bara di Pujananting Kembali Beroperasi

Share this article
Example 468x60

BARRU – Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga tidak mengantongi izin di Dusun Bungaeja, Desa Gantarang, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan barang tambang tersebut disinyalir kembali beroperasi secara diam-diam dalam beberapa waktu terakhir.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, diduga ada tiga unit truk yang melakukan pengangkutan batu bara menuju Makassar pada Kamis (16/7).

Example 300x600

​Kabar tersebut memicu perhatian publik. Pasalnya, lokasi penambangan itu merupakan area steril yang sebelumnya telah dipasang garis polisi dan disegel resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru.

​Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pujananting, IPTU Sahabuddin, melalui sambungan telepon pada Rabu (15/7).

​IPTU Sahabuddin membenarkan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut sempat berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas begitu mengetahui adanya pergerakan di lapangan.

​”Pernah memang sempat beroperasi. Akan tetapi, setelah pihak kami mengetahui hal tersebut, kami langsung bergerak cepat mengambil tindakan di lapangan untuk menyuruh mereka segera menghentikan seluruh aktivitas operasi,” tegas IPTU Sahabuddin.

​Ia juga mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah yang masuk dalam penanganan hukum dan telah disegel oleh Reskrim Polres Barru.

Pihak Polsek Pujananting memastikan akan terus memantau kawasan itu secara ketat guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa.

​Praktik penambangan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran berat. Pemerintah telah mengatur tata kelola ini melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

​Bagi pelaku penambangan tanpa izin, regulasi secara tegas mengancam dengan sanksi pidana kurungan dan denda material yang besar. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba:

1. ​Sanksi Pidana: Penjara paling lama 5 (lima) tahun.

2. ​Sanksi Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Selain merugikan pendapatan negara, aktivitas tambang ilegal dinilai berisiko tinggi merusak ekosistem lingkungan hidup serta membahayakan keselamatan warga di sekitar Dusun Bungaeja.

Penegakan hukum yang konsisten dari aparat kepolisian kini sangat dinantikan oleh masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di Kabupaten Barru.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *